SOSIALISASI PERANAN PENTING NOTARIS PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA CAU BELAYU KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN
Abstract
Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya peranan notaris pada Badan Usaha Milik Desa. Kehadiran notaris akan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan Badan Usaha Milik Desa terutama dalam pembentukan unit usaha yang akan dikembangkan. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode pengumpulan data lapangan (fild research) untuk mengetahui gejala yang terjadi di masyarakat kemudian menggunakan data kepustakaan (library research) dalam menemukan bahan pengabdian terkait peranan penting notaris pada Badan Usaha Milik Desa. Dalam penyampaian materi menggunakan metode sosialisasi dengan ceramah yang disampaikan dengan cara interaktif, aktif dan reflektif. Hasil dari kegiatan pengabdian, meningkatnya pemahaman masyarakat terkait dengan peranan penting notaris dan substansi akta pendirian unit usaha dari BUMDes, dan terbukanya pemahaman masyarakat terkait dengan peluang perkembangan unit usaha dari BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau berdiri sebagai suatu badan hukum yang dikuatkan dengan adanya peranan notaris didalamnya. Pengabdian masyarakat ini sangat penting sekali dilakukan mengingat kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan keberadaan notaris terkait dengan peranan pentingnya dalam perkembangan BUMDes.
Downloads
References
Prayitno, I. S. (2019). Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris. Res Judicata, 2(1), 186-199.
DOI: Http://Dx.Doi.Org/10.29406/Rj.V2i1.1441
Niāmatul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Malang, Setara Press.
Maya, G. (2016). Kekuatan Pembuktian Formil Akta Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2437/Pdt. G/2007/PN. JAK-SEL) (Doctoral Dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).
Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., & Darwanto, D. (2016). Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 13(1).
DOI: Https://Doi.Org/10.34001/Jdeb.V13i1.395
Chasanah, C. (2019). Pelaksanaan Pasal 16 Ayat 1 huruf m UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 14-28.
DOI: Http://Dx.Doi.Org/10.33474/Hukeno.V3i1.1916
Lismayanti, E. (2021). Implikasi Lembaga Jasa Hukum Notaris (Biaya Cuma-Cuma Bagi Orang Tidak Mampu). DE JURE Critical Laws Journal, 2(1), 9-14.
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1-27.
DOI: Https://Doi.Org/10.30996/Dih.V13i25.1545
Sutawan, M. F. (2006). Tanggunggugat Notaris Selaku Ppat Dalam Sengketa Perdata Jual Beli Hak Milik Atas Tanah (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.