KAJIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK JALAN

  • Ida Ayu Rai Widhiawati Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Udayana Denpasar
  • I Gusti Agung Adnyana Putera Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Udayana Denpasar
  • Okta Arita Dewi Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Udayana Denpasar

Abstract

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan pada setiap proyek infrastruktur yang akan berdampak pada biaya konstruksi. Masalah yang dihadapi adalah berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan SMK3. Berdasarkan pernyataan tersebut, perlu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi biaya SMK3 pada proyek jalan dan prosentase biaya untuk penerapan SMK3 terhadap biaya proyek. Pengumpulan data dilaksanakan dengan kuesioner yang melibatkan 70 orang responden/sampel. Item kuesioner disusun berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3. Sampel menggunakan metode purposive sampling yang melibatkan site manajer, petugas K3, cost estimator, quantity surveyor, pelaksana lapangan dan konsultan pengawas. Besarnya estimasi biaya SMK3 diperoleh hasil survey pada 32 proyek. Data dianalisis dengan analisis relatif indeks dan analisis faktor. Persentase terhadap biaya proyek dianalisis dengan regresi. Ada 9 faktor yang berpengaruh terhadap biaya SMK3 diurut berdasarkan nilai tertinggi sampai terendah yaitu faktor asuransi dan perijinan, faktor sosialisasi dan promosi K3, faktor personil K3, faktor penyiapan RK3K, factor rambu-rambu, factor lain-lain terkait pengendalian risiko K3, faktor fasilitas sarana kesehatan, factor alat pelindung kerja dan factor alat pelindung diri. Subfaktor yang dominan mempengaruhi biaya SMK3 adalah pembuatan manual prosedur kerja, pengarahan K3, pembatas area, sepatu kesalamatan, surat ijin operator, ahli K3/petugas K3, peralatan P3K, rambu–rambu peringatan dan lampu darurat. Selanjutnya, persentase biaya SMK3 terhadap biaya proyek dapat diestimasi dengan persamaan y = 1 x 10-9x^2 – 6 x 10-5x + 1,3406 dan nilai R2 = 0,4586.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar &aUsman.a2009.aMetodeaPenelitianiSosial. PenerbitiBumiiAksara,iJakarta.
Departemen Pekerjaan Umum. 2006. Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan. No. 004/BM/2006.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2015. Surat Edaran Nomor 66 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum. No. 66/SE/M/2015. Jakarta.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. 2008. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja. No.15/MEN/VIII/2008. Jakarta.
Mudiartha Utama, I. W. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Peneribit UPT Universitas Udayana, Denpasar.
Published
2020-05-02
How to Cite
WIDHIAWATI, Ida Ayu Rai; PUTERA, I Gusti Agung Adnyana; DEWI, Okta Arita. KAJIAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROYEK JALAN. JURNAL SPEKTRAN, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 130-138, may 2020. ISSN 2809-7718. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jsn/article/view/59449>. Date accessed: 19 apr. 2024.

Most read articles by the same author(s)