The The Impact of COVID-19 on FinTech Lending in Indonesia: Evidence From Interrupted Time Series Analysis
Abstract
Penelitian ini mengukur dampak pandemi COVID-19 terhadap financial technology (FinTech) lending di Indonesia. Menggunakan data bulanan FinTech yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2018M02-2021M04, artikel ini mengukur dampak COVID-19 yang dimulai pada tanggal 2 Maret 2020 terhadap FinTech dengan mengadopsi interrupted time series (ITS) experiment. Estimasi memperlihatkan COVID-19 memiliki dampak negatif pada perubahan level (changes in level) FinTech lending di Indonesia, tetapi perubahan tren (changes in trend) adalah positif. Selanjutnya, COVID-19 berdampak negatif dan secara statistik signifikan terhadap perubahan level Rasio Pinjaman Lancar (s.d. 90 hari). Namun, COVID-19 memberikan efek positif dan secara statistik signifikan pada perubahan level Rasio Pinjaman Macet (>90 hari). Temuan ini merekomendasikan bahwa otoritas jasa keuangan secara intensif mendorong berbagai model baru bisnis FinTech yang inovatif post-COVID19 dalam upaya memperluas inklusi keuangan digital dengan menyediakan pembiayaan bagi masyarakat (P2P) yang tidak tersentuh oleh bank.