Proses Pengambilan Kebijakan Pembatasan Perjalanan Pantai Gading Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 Tahun 2020
Abstract
Pantai Gading adalah negara dengan angka terinfeksi kasus COVID-19 yang tergolong rendah di Benua Afrika. Kendati demikian, pemerintah Pantai Gading secara cepat bertindak dengan tujuan untuk dapat memperkecil angka peningkatan kasus di Pantai Gading. Aturan yang dikeluarkan pemerintah Pantai Gading berkaitan dengan penanganan COVID-19 seluruhnya melewati pertimbangan di Dewan Keamanan Nasional. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, yakni kebijakan pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan, mengundang kontroversi di internal Dewan Keamanan Nasional karena adanya perbedaan kepentingan antarlembaga. Di satu sisi, kepentingan yang dimiliki Komite Pemantau, Dewan Keamanan Nasional, dan Presiden Pantai Gading terpenuhi dari adanya kebijakanpembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan diterapkan di Pantai Gading. Namun di sisi lain, terdapat lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Perdagangan, dan CCC (Conseil du Cafè-Cacao) yang menolak keras kebijakan tersebut karena kepentingannya tidak sejalan dengan kebijakan tersebut. Proses pengambilan kebijakan yang didasarkan atas adanya kepentingan lembaga pemerintahan yang berbeda-beda tersebut akan diteliti menggunakan Model Politik Birokrasi menurut Mingst dan Arreguín-Toft, dengan menekankan adanya proses tarik menarik kepentingan yang berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga yang lain dalam pengambilan kebijakan. Setelah kebijakan pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan untuk mobilisasi manusia dan barang di bentuk, selanjutnya diadakan kembali pembahasan terhadap kebijakan tersebut. Pada proses itulah terdapat negosiasi dan proses tarik menarik kepentingan antara pihak yang pro dan kontra. Kemudian, proses tersebut menghasilkan sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kepentingan seluruh lembaga, yakni dengan tetap menerapkan kebijakan pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan namun terbatas hanya kepada mobilitas manusia, sementara mobilitas barang diizinkan untuk keluar masuk wilayah Pantai Gading.
Kata kunci: COVID-19, kebijakan pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan, Model Politik Birokrasi,Pantai Gading