POLA ASUH PADA ANAK DENGAN GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR

  • Dessy Natasha Ade Putri
  • A.A.Ayu Sri Kandhyawati
  • Cok Dalem Kurniawan

Abstract

Salah satu gangguan neuropsikiatri masa kanak-kanak adalah Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH) yang ditandai dengan minimnya atensi, impulsif dan hiperaktif. Gangguan ini disebabkan oleh faktor genetik, neurochemical, neurophysiological, neuroanatomical, faktor perkembangan, dan psikososial. Pola asuh keluarga mengambil andil dalam kehidupan anak dengan GPPH. Tujuan studi ini untuk memperoleh gambaran mengenai pola asuh anak dengan GPPH yang berkunjung ke RSUP Sanglah Denpasar tahun 2016-2017. Studi deskriptif pada sekali waktu digunakan. Penentuan sampel menggunakan register pasien anak dengan GPPH di RSUP Sanglah Denpasar tahun 2016-2017. Data pasien diambil dari rekam medis, sedangkan tipe pola asuh ditentukan dengan kuisioner. Data dianalisis secara deskriptif menggunakan software komputer. Penelitian ini melibatkan responden sebanyak 42 orang pengasuh anak dengan GPPH. Pola asuh otoritatif paling banyak diterapkan yaitu sebesar 59,5%, diikuti pola asuh otoriter sebesar 28,6% dan yang paling sedikit permisif sebesar 11,9%.


Kata kunci: GPPH, anak, pola asuh

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dessy Natasha Ade Putri

1Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana

A.A.Ayu Sri Kandhyawati

2Bagian Rehabilitasi Medis, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar

Cok Dalem Kurniawan

2Bagian Rehabilitasi Medis, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar

Published
2019-08-09
How to Cite
ADE PUTRI, Dessy Natasha; KANDHYAWATI, A.A.Ayu Sri; KURNIAWAN, Cok Dalem. POLA ASUH PADA ANAK DENGAN GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR. E-Jurnal Medika Udayana, [S.l.], v. 8, n. 8, aug. 2019. ISSN 2303-1395. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/eum/article/view/52201>. Date accessed: 19 nov. 2024.