Profitabilitas Memoderasi Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance Pada Nilai Perusahaan

  • I Dewa Agung Ade Krisna Dinata Universitas Udayana
  • Agus Indra Tenaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana

Abstract

Corporate Social Responsibilty merupakan wujud usaha dalam memaksimalkan dampak positif operasi perusahaan, hal ini berdampak pada stakeholder baik secara ekonomi, social, maupun lingkungan. Good Corporate Governance merupakan perlindungan efektif untuk mencegah adanya permasalahan agensi. Usaha dan perlindungan yang dilakukan tersebut merupakan sinyal informasi yang ditujukan kepada investor dalam pengambilan keputusan terkait dengan perusahaan. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu, untuk mendapatkan bukti empiris pengaruh Corporate Sosial Responsibilty dan Good Corporate Governance pada nilai perusahaan, serta untuk dapat mengetahui profitabilitas sebagai variabel moderasi pengaruh Corporate Sosial Responsibilty dan Good Corporate Governance pada senjangan anggaran. Penelitian ini dilakukan pada 8 perusahaan yang mengikuti pemeringkatan CGPI dalam kurun waktu empat tahun. Menggunakan Moderated Regression  Analysis (MRA) . Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Corporate Sosial Responsibilty dan Good Corporate Governance berpengaruh positif pada nilai perusahaan,  profitabilitas dapat memoderasi  pengaruh Corporate Sosial Responsibilty dan Good Corporate Governance pada nilai perusahaan.


Kata kunci: Corporate social responsibility, good corporate governance, nilai  perusahaan, profitabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-26
How to Cite
DINATA, I Dewa Agung Ade Krisna; TENAYA, Agus Indra. Profitabilitas Memoderasi Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance Pada Nilai Perusahaan. E-Jurnal Akuntansi, [S.l.], v. 24, n. 1, p. 481-506, may 2018. ISSN 2302-8556. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/38963>. Date accessed: 08 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v24.i01.p18.
Section
Artikel