Model Pemasaran Penguatan Kelompok Tani Tumpangsari Cabai-Tembakau di Provinsi Bali
Abstract
Komoditi cabai dan tembakau merupakan komoditi unggulan daripada pemerintah. Komoditi cabai dan tembakau ini sering menyebabkan inflasi bagi perekonomian bangsa, sehingga perlu diusahatanikan secara baik. Perkembangan kedua komoditas ini di provinsi Bali sering diusahatanikan secara tumpangsari, yang sangat berpotensi untuk berproduksi secara maksimal. Penelitian dilakukan di Provinsi Bali dipilih secara purposive. Populasi berjumlah 1.482 orang. Sampel penelitian sebanyak 315 responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan secara proportional random sampling. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, dan dianalisis dengan menggunakan metode statistik deskriptif. Semua indikator dari variabel penelitian tersebut menggunakan skala ordinal 1 sampai 5. Penentuan kategori variabel berdasarkan skor, dengan menggunakan rumus interval class. Tujuan penelitian ini (1) menganalisis subsistem pemasaran usahatani tumpangsari cabai-tembakau terhadap penguatan kelompok tani tumpangsari cabai-tembakau di Provinsi Bali, (2) membuat model pemasaran yang sesuai untuk penguatan kelompok tani tumpangsari cabai-tembakau Provinsi Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) subsistem pemasaran hasil Subsistem pemasaran hasil yang meliputi wilayah penjualan, tempat penjualan, penentuan harga, dan informasi pasar termasuk kedalam kategori rendah, (2) Model pemasaran untuk penguatan kelompok tani cabai-tembakau dapat dilakukan dengan pembentukan koperasi/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) secara profesional, dengan menjual komoditi yang masih utuh maupun komoditi cabai dan tembakau yang sudah mengalami pengolahan hasil. Saran yang dapat diberikan : (1) wilayah penjualan, tempat penjualan hendaknya diperluas kembali ke sekup yang lebih luas, (2) penentuan harga komoditi cabai-tembakau hendaknya berdasarkan analisa usahatani yang dilakukan oleh petani, (3) Informasi pasar bagi petani ditingkatkan kembali, (4) pembentukan lembaga koperasi atau Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) yang sudah terbentuk segera dimanfaatkan untuk menangani pemasaran hasil cabai-tembakau.