Strategi Alokasi Anggaran Dinas Kesehatan Kota Bogor Di Era Covid-19
Abstract
Kewenangan pemerintah daerah dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 adalah Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Salah satu daerah di Indonesia yang terdampak Covid-19 adalah Kota Bogor, Kota Bogor merupakan salah satu kota yang dekat dengan Ibukota dan menjadi salah satu kota dengan penularan melalui imported case yang berasal dari luar daerah. Proporsi anggaran kesehatan Kota Bogor di tahun 2020 yang diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19. Tujuan penelitian ini menjelaskan keadaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Bogor saat Covid-19 dan menjelaskan penggunaan anggaran Covid-19 sesuai dengan tujuan serta merumuskan strategi alokasi anggaran Dinas Kesehatan berdasarkan anggaran yang ada. Jenis dtaa yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengambil kebajikan yang terkait dengan menggunakan kuesioner Analytical Hierarchy Process (AHP) dan data sekunder diperoleh dari Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Kota Bogor.