Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Abstract
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan merupakan desentralisasi fiskal dengan tujuan agar tidak terjadinya ketimpangan sarana prasarana SMP di Kabupaten Lebak. Sebagai daerah yang dekat dengan ibukota negara, keadaan sarana prasarana sekolah SMP jauh dari standart kelayakan yang sudah di tentukan oleh Kemendikbud. namun penyaluran DAK fisik pendidikan tiap tahunnya tidak digunakan secara maksimal dan menyisakan anggaran. tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi sarana prasarana dan tenaga pendidik pada sekolah tingkat SMP dan tenaga pengajar sesusai dengan standart yang berlaku, dan menetukan strategi peningkatan mutu pendidikan melalui DAK fisik pendidikan di Kabupaten Lebak. metode yang digunakan adalah analisis deskriftif dengan menggunakan kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 dan analytical network process (ANP). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bahwa sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga pendidik pada tingkat SMP di Kabupaten Lebak kondisinya tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan standartnya. Sedangkan hasil analytical network process (ANP) tentang alternative kebijakan untuk verifikasi data akurat DAPODIK (0.433), Membuat Payung Hukum Pelaksanaan Teknis DAK Fisik (0.256), Kelembagaan (0.322), Operator Dapodik (0.124), belumada payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan (0.305).