Kepastian Hukum Kewajiban Saksi Instrumenter Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Autentik dan Akibat Hukumnya Terhadap Notaris
Abstrak
Penelitian ini dibuat dengan tujuan mengkaji akibat hukum tidak diaturnya kewajiban saksi instrumenter untuk menjaga kerahasiaan akta autentik terhadap notaris dan mengkaji formulasi pengaturan kewajiban saksi instrumenter dalam menjaga kerahasiaan akta autentik. Metode penelitiannya yaitu metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan metode bola salju, serta menggunakan teknik analisis deskriptif dan teknik argumentatif. Hasil penelitiannya yaitu akibat hukum tidak diaturnya kewajiban saksi instrumenter menjaga kerahasiaan akta autentik terhadap notaris adalah notaris berpotensi ikut terseret dan dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, serta sanksi pidana akibat perbuatan saksi instrumenter yang membuka rahasia akta. Pengaturan tentang kewajiban saksi instrumenter untuk menjaga kerahasiaan akta autentik penting untuk kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada para pihak yang terkait dalam akta dan memberikan rasa aman kepada notaris. Perlu menambahkan pengaturan kewajiban saksi akta/saksi instrumenter untuk menjaga kerahasiaan akta autentik dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P, serta menambah pengertian saksi akta/saksi instrumenter dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UUJN-P.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.