Perlindungan Konsumen PT. Indonesia Air Asia Terkait Pembatalan Tiket Penerbangan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi para penumpang PT Indonesia Air Asia yang menjadi korban pembatalan tiket penerbangan dan upaya hukum yang dapat dilakukan para penumpang berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui akses data yang tidak terbatas pada buku, tetapi juga artikel dan jurnal, serta literatur lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen PT Indonesia Air Asia dijamin dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi akibat pembatalan tiket penerbangan. Jika ganti kerugian ini tidak dilakukan, maka PT Indonesia Air Asia dapat dijatuhi dengan sanksi administratif. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen dapat dalam bentuk non-litigasi dan litigasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.