Pengaturan Upaya Perdamaian Oleh Debitor Pailit Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit: Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia

  • I Gede Khrisna Dharma Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i01.p13

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum terhadap penjatuhan putusan pernyataan pailit kepada debitor oleh pengadilan niaga dan untuk menjelaskan pengaturan upaya perdamaian oleh debitor pailit setelah adanya putusan pernyataan pailit: perspektif hukum kepailitan Indonesia. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum digunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan bahan hukum ialah dengan melakukan studi pustaka terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif sebelum disajikan dalam laporan deskriptif analitis. Hasil studi ini menunjukan bahwa akibat hukum dari putusan pernyataan pailit yakni hapusnya hak debitor untuk mengurus, mengusasi harta kekayaanya serta terkait dengan perdamaian yang diajukan setelah adanya putusan pailit telah dicantumkan secara eksplisit pada Pasal 144 hingga Pasal 177 UUK - PKPU.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-05-09
##submission.howToCite##
PUTRA, I Gede Khrisna Dharma; SUDIARAWAN, Kadek Agus. Pengaturan Upaya Perdamaian Oleh Debitor Pailit Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit: Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia. Acta Comitas, [S.l.], v. 7, n. 01, p. 166 - 178, may 2022. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/85662>. Tanggal Akses: 19 may 2024 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i01.p13.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 > >>