Pengaturan Upaya Perdamaian Oleh Debitor Pailit Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit: Perspektif Hukum Kepailitan Indonesia
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum terhadap penjatuhan putusan pernyataan pailit kepada debitor oleh pengadilan niaga dan untuk menjelaskan pengaturan upaya perdamaian oleh debitor pailit setelah adanya putusan pernyataan pailit: perspektif hukum kepailitan Indonesia. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum digunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan bahan hukum ialah dengan melakukan studi pustaka terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif sebelum disajikan dalam laporan deskriptif analitis. Hasil studi ini menunjukan bahwa akibat hukum dari putusan pernyataan pailit yakni hapusnya hak debitor untuk mengurus, mengusasi harta kekayaanya serta terkait dengan perdamaian yang diajukan setelah adanya putusan pailit telah dicantumkan secara eksplisit pada Pasal 144 hingga Pasal 177 UUK - PKPU.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.