Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan yang Tidak Dicatatkan dalam Perkawinan Campuran
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perjanjian perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan untuk menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang berpedoman terhadap kaidah-kaidah atau norma hukum tertulis maupun tidak tertulis. Sumber bahan penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka dengan menelaah terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Analisis kualitatif digunakan pada penelitian ini, data yang diperoleh dapat ditekankan pada kualitas dan dianalisis secara mendalam, serta penulis menggunakan kebenaran dan simpulan sendiri berdasarkan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.