Peran dan Tanggungjawab Notaris/PPAT dalam Meminimalisasi Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Abstract
The purpose of this research is to find out the important role and obligations of a Notary/PPAT in minimizing falsification of tax payments on the deed of transfer of ownership rights to the land he made. This analysis is a juridical normative study with a library research method with a legal approach. From this analysis and study, it is found that the role of the Notary/PPAT is to provide counseling regarding tax obligations that must be completed by the parties in terms of making a deed of transfer of ownership rights to land made before him. The legal counseling can be in the form of services to help pay or validate the payment of taxes owed by the parties. Meanwhile, the responsibility of the Notary/PPAT in minimizing the falsification of tax payments on the deed of transfer of ownership rights to the land he made is to sign the deed of transfer of ownership rights to the land by the Notary/PPAT after the parties actually pay the tax owed and verify beforehand so that the Notary/PPAT PPAT completely avoids problems that may occur in the future.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya. Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa peran Notaris/PPAT adalah memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan oleh para pihak dalam hal pembuatan akta atas peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuat di hadapannya. Penyuluhan hukum tersebut dapat berupa pelayanan untuk membantu membayarkan atau memvalidasi pembayaran pajak terutang para pihak. Sedangkan, tanggung jawab Notaris/PPAT dalam meminimalisasi pemalsuan setoran perpajakan atas akta peralihan hak pemilikan atas tanah yang dibuatnya adalah melakukan penandatanganan akta peralihan hak pemilikan atas tanah oleh Notaris/PPAT setelah benar-benar para pihak membayar pajak terutangnya dan memverifikasi terlebih dahulu agar Notaris/PPAT benar-benar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.