Kedudukan Hukum Pemilik Jaminan dan Debitur dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Yang Terintergrasi Secara Elektronik
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pendaftaran yang digunakan apabila pemilik obyek hak tanggungan tidak sesuai dengan debitur, dan keabsahan dari tanda tangan elektronik dalam sertifikat hak tanggungan elektronik. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dengan diberlakukanya Perkaban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan melalui sistem HT el, menjawab permasalahan terkait kekosongan norma pada pendaftaran objek hak tanggungan yang berbeda nama atas nama debiturnya, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa objek hak tanggungan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pasal tersebut mengatur megenai segala objek hak tanggungan diatur dalam UUHT Nomor 4 tahun 1996. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penemuan hukum oleh Paul Scolthen. Dan menurut Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, menjelaskan bahwa memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila terpenuhinya dasar-dasar tersebut, dan dari sisi lain Perkaban No. 9 tahun 2019 tentang Pendaftaran HT yang dilakukan secara Elektronik, termuat di dalam Penjelasan Umum Pasal 1 Angka 11 yang menyatakan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara sistem el- yang memiliki fungsi sama dengan tanda tangan konvensional dan berisikan pemberitahuan yang melekat, berkaitan atas informasi elektronik lainya. Pemberitahuan tersebut digunakan sebagai bahan keaslian dan konfirmasi sebagaimana termuat di dalam UU ITE.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.