Pengaturan Sanksi Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tanpa Persetujuan Kemenkumhan
Abstract
Penelitian tentang Pengaturan Sanksi Terhadap Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tanpa” Persetujuan Kemenkumham. Berdasarkan tidak diaturnya sanksi terhadap PT yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai hal mendapatkan persetujuan Kemenkumham dalam perubahan anggaran dasar menyangkut perubahan nama perusahaan serta tujuan perusahaan namun tetap menggunakan akta perubahan anggaran dasar yang baru. Berdasarkan kekosongan norma kemudian diangkatlah topik permasalahan yang akan dibahas yakni : (1) Bagaimana sanksi terhadap Perseroan Terbatas yang menggunakan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang baru namun belum disetujui oleh Kemenkumham? (2) Bagaimana kedudukan“Akta Perubahan Anggaran Dasar PT”yang belum mendapatkan persetujuan Kemenkumham? Tujuanya adalah untuk memahami betapa penting persetujuan Kemenkumham terhadap Perubahan Akta Anggaran Dasar PT bagi usaha PT serta pemberian sanksi dari tidak disetujuinya Akta“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh” Kemenkumham sehingga memiliki manfaat langsung untuk pembaca yang memiliki keinginan untuk mendirikan PT. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan pada penelitan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukan jika sanksi terhadap Perseroan Terbatas yang melakukan pelanggaran menggunakan akta perubahan anggaran dasar yang belum disahkan oleh Kemenkumham dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 378 KUHPidana. Kedudukan akta perubahan anggaran dasar yang PT baru kemudian belum mendapatkan persetujuan Kemenkumham itu tidak dapat mengikat para pihak dan PT hanya dapat menggunakan akta perubahan anggaran yang lama.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.