Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary

  • Wahyu Tantra Setiadi Universitas Udayana
  • I `Nyoman Bagiastra Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan tanda tangan pada akta autentik yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yuridis normatif, memfokuskan pada kajian norma dan kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada PP 82 Tahun 2012 menentukan bahwa tanda tangan secara elektronik sebagai alat autentikasi dan verifikasi. UU ITE Pasal 11 menentukan tanda tangan secara elektronik sah apabila sesuai UU. Dalam UUJN-P belum diatur secara mengkhusus mengenai tanda tangan secara elektronik. (2) Tanggungjawab notaris atas tanda tangan elektronik belum diatur secara normatif, dalam menjalankan jabatannya notaris dapat menerapkan asas praduga sah, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak ada yang menyangkalnya, bila ada pemalsuan tanda tangan elektronik dikarenakan notaris tidak melihat secara langsung penandatanganan tersebut maka pembuktian dibebankan pada pihak penyelenggara sistem elektronik. Kesimpulan bahwa tanda tangan secara elektronik telah diakui oleh hukum, namun pada UUJN-P belum mengatur secara khusus.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-04-19
How to Cite
SETIADI, Wahyu Tantra; BAGIASTRA, I `Nyoman. Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 01, p. 66-77, apr. 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/63388>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p06.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)