Pengaturan Restrukturisasi Kredit Dalam Penyelamatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19

  • Rumawi Rumawi IAIN Jember
  • Robiatul Adawiyah IAIN Jember

Abstract

Tujuan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan restrukturisasi kredit di dalam hukum Indonesia, bagaimana force majeure nisbi dalam pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan restrukturisasi kredit dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bagi UMKM di era pandemi Covid-19.  Penelitian ini didasarkan pada metodologi penelitian hukum normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa regulasi yang telah digunakan dalam restrukturisasi kredit di era Covid-19 adalah UU No.37 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Situasi pandemi Covid-19 merupakan force majeure nisbi yakni pembebasan pemenuhan kewajiban bersifat penundaan kewajiban bagi debitur sampai situasi atau kondisi membaik. Restrukturisasi kredit dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa menuntaskan kewajibannya untuk membayar utang serta menyokong dunia ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah krisis Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-04-19
How to Cite
RUMAWI, Rumawi; ADAWIYAH, Robiatul. Pengaturan Restrukturisasi Kredit Dalam Penyelamatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 01, p. 93 – 107, apr. 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/62852>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p08.
Section
Articles