Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya
Abstract
The land is an inseparable part of human life because the existence of land is a place for all people to live their lives. Regarding inherited land, there are often disputes between heirs. The purpose of this study is to examine the sale of inherited land without the consent of other heirs. This study uses a normative legal research method, by examining the legal material of Law No. 5 of 1960 and Government Regulation No. 37 of 1998. The results of the study indicate that the sale of inherited land by an heir must obtain the approval of the other heirs. With the approval, it is unlikely that there will be a gap for other heirs to challenge or object to the Land Purchase.
Tanah merupakan bagian yang tidak terlepaskan dalam kehidupan manusia sebab keberadaan tanah merupakan tempat bagi semua orang untuk menjalani kehidupannya. Berkaitan dengan tanah warisan sering terjadi sengketa diantara ahli warisnya. Tujuan studi ini untuk mengkaji penjualan tanah warisan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan meneliti bahan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998. Hasil studi menunjukkan bahwa penjualan tanah warisan oleh seorang ahli waris wajib mendapat persetujuan darti ahli waris lainnya.. Dengan adanya persetujuan maka kecil kemungkinan adanya celah bagi ahli waris lainnya untuk melakukan sangkalan atau keberatan terhadap Jual Beli Tanah yang telah dilakukan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.