Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat
Abstract
Testament is a person’s or testator’s last will in associated with his assets. A testament is necessary to avoid disagreements among heirs regarding the distribution of inheritance assets even though a testament does not apply absolutely due to the heir has a legal rights to file a claim at court regarding the contents of the testament thus there is no absolute guarantee that the last wish of the testator shall be carried out, subject to the provisions of the testament made. The aims of this study are to examine the responsibilities and authority given to the will executor (execute testamentair) to secure the implementation of the testament after testator pass away. This article uses a method of normative research with the statutory approachment and concept approachment. The results show that the responsibility and authority of a will executor is regulated in the articles 1007 - 1014 of the Indonesian Code of Civil (KUHPerdata) including to secure the last testament of the deceased should be implemented, and in case there is a dispute, a will executore shall appear to court to confirm the legality of the will or testament of the testator.
Wasiat adalah amanat terakhir seseorang atau pewaris terkait dengan harta kekayaannya. Wasiat bermanfaat untuk menghindari selisih pendapat diantara ahli waris terkait pembagian harta peninggalan pewaris meskipun pada pelaksanaannya wasiat tidak berlaku absolut karena ahli waris memiliki hak secara hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berkaitan dengan isi wasiat sehingga tidak ada jaminan mutlak keinginan terakhir dari pewasiat dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan wasiat yang dibuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban dan wewenang yang diberikan kepada pelaksana wasiat (executeur testamentair) untuk memastikan pelaksanaan wasiat setelah pewaris atau pewasiat meninggal dunia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dan wewenang seorang pelaksana wasiat sesuai Pasal 1007 -1014 KUHPerdata) diantaranya pelaksana wasiat wajib mengupayakan agar kehendak terakhir pewaris dapat terlaksana dan apabila terjadi perselisihan, pelaksana wasiat dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasia sehingga peran pelaksana wasiat sangatlah penting untuk menjamin kepastian terlaksananya wasiat sebagai amanat terakhir dari seorang pewaris/pewasiat.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.