A PELAKSANAAN WAKAF WASIAT DAN AKIBAT HUKUMNYA KETIKA HARTA WARISAN DIPAILITKAN
Indonesia
Abstract
Abstract
The Law Number 41 in 2004 regarding Waqf (Waqf Law) and The Law Number 37 in 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations do not regulate about the object of waqf wasiat when the property of inheritance have been declared bankrupt by the court. This way can be effected legal problem, because in Article 40 of the Waqf Law stipulates that the object of waqf are prohibited from being confiscated. Whilst, in Article 1 paragraph (1) of The Law Number 37 in 2004 determines that when a bankruptcy occurs, all debtor assets will be confiscated. This research purpose to examine the execution of wasiat waqf in Indonesia and the consequence of wasiat waqf when the inheritor's inheritance is declared insolvent. The research method used normative legal by using the constitution and conceptual approach. The resource of legal material is used consists of primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials using snowball techniques and the analytical method used is descriptive analysis. The results of this research that: firstly, the implementation of wasiat waqf will be carried out by the procedure of representarion in Indonesia. Second, when the inheritor's inheritance is declared insolvent, the inheritance can be determined as insolvent boedel to pay the inheritor's debts. If the inheritance is exhausted, then the wasiat waqf will be canceled, but if there is still remaining, then 1/3 of the remaining inheritance can be taken to carry out the inheritor's wasiat.
Abstrak
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (UU Wakaf) dan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) tidak mengatur megenai objek wakaf wasiat dari harta warisan ketika dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Hal ini tentu saja menimbulkan problematik hukum, dikarenakan dalam Pasal 40 UU Wakaf menentukan bahwa harta yang diwakafkan dilarang untuk dilakukan penyitaan. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUK-PKPU menentukan bahwa ketika terjadi pailit, maka seluruh harta kekayaan debitor akan dilakukan penyitaan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai pelaksanaan wakaf melalui wasiat di Indonesia dan akibat hukum wakaf wasiat ketika harta warisan pewaris dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan tehnik bola salju dan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pelaksanaan wakaf wasiat dilakukan dengan tata cara perwakafan di Indonesia dan akibat hukum wakaf wasiat ketika harta warisan pailit, maka harta warisan dapat ditetapkan sebagai boedel pailit untuk membayar hutang-hutang pewaris. Jika harta warisan tersebut habis maka wakaf wasiatnya menjadi batal, namun jika masih terdapat sisa, maka 1/3 dari sisa harta warisan tersebut dapat diambil untuk melaksanakan wakaf wasiat pewaris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.