A PENYELESAIAN KONFLIK AKIBAT PERJANJIAN NOMINEE DALAM PERSPEKTIF ADR
INDONESIA
Abstract
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang kekayaan alamnya telah diakui oleh dunia Internasional sangat menarik minat banyak wisatawan (warga negara asing). Berbagai macam tujuan orang asing itu pada saat melakukan kegiatannya di Indonesia, mendorong keinginan orang asing untuk mempunyai tempat tinggal di Indonesia. Orang asing yang memilih untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat menimbulkan dampak positif bagi perkembangan perekonomian di Indonesia salah satunya dengan melakukan investasi di Indonesia.
Adapun tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik akibat perjanjian nominee dalam perspektif Alternatif Dispute Resolution disebut (ADR) dan Untuk memahami bagaimana kekuatan hukum penyelesaian konflik akibat perjanjian nominee melalui mediasi bagi para pihak yang bersengketa.
Penelitian ini mengenai penyelesaian sengketa hak milik atas tanah akibat perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing melalui mediasi dalam perspektif ADR. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian adalah menggunakan penelitian hukum normatif yaitu lebih mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, UUPA, Pasal 58 UU No 48 Tahun 2009, dan UU No. 30 Tahun 1999.
Penyelesaian konflik akibat perjanjian nominee dalam perspektif ADR memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Kesepakatan tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri, terakhir pelaksanaan akta perdamaian yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan itikad baik. Hasil isi kesepakatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Akta perdamaian seperti putusan biasa yakni dapat diminta eksekusi jika suatu saat nanti salah satu pihak tidak mentaatinya, tidak dapat dibanding dan bersifat final mengikat kedua belah pihak.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.