Tanggung Jawab Pidana dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Korbanya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Resor Gianyar

  • Putu Ratih Mahalia Septiana Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The level of discipline and understanding of the rules and the low courtesy of traffic from road users is something that needs special attention in their efforts to solve problems in the field of traffic. The purpose of this study is as follows: to determine the legal consequences for perpetrators in traffic accidents whose victims have died and to find out legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents. The type of research used is empirical juridical legal research. Results of the discussion in this study: The legal consequences for perpetrators in traffic accidents where the victim died was sentenced to a minimum prison sentence of 5 years. In accordance with Article 359 of the Criminal Code. Legal considerations for perpetrators in criminal liability for traffic accidents include unintentional elements (negligence), have never been convicted, there is peace between the parties, giving information is not convoluted, there are witnesses who are mitigating, then the threat of punishment can be lighter.


Tingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini: Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sesuai Pasal 359 KUHP. Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lain ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-31
How to Cite
MAHALIA SEPTIANA, Putu Ratih. Tanggung Jawab Pidana dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Korbanya Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Resor Gianyar. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 508-516, dec. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/55810>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i03.p15.
Section
Articles