Perlindungan Hukum Kepentingan Para Pihak dalam Transaksi Online
Abstract
E-Commerce is now a new business model that is increasingly loved by the people of Indonesia. Internet support that makes business patterns loved for reasons of convenience offered. The change in the way transactions in the business world into the virtual world has given birth to various new legal problems. The action is not safe because it still has some weaknesses so this research tries to formulate and answer several problems, namely how is the mechanism and arrangement of transactions using online media and how is the protection of the interests of the parties in online transactions. The method used in this study is a normative method supported by a statutory approach and a conceptual and analytical approach. The results of this study indicate that the mechanism of buying and selling agreements using online through an intermediary or business actor where the prospective buyer must first enter the business actor's website and then have been accepted as a member of the intermediary or business actor, the next step is allowed to see the catalog of goods and then make a transaction. And legal protection for the parties including: Legal protection for merchants emphasizes payment, the merchant requires customers to make payments in full, then confirms payment, and the next step is to deliver goods that have been purchased, legal protection for customers is under warranty i.e. return or exchange of goods if the goods received are not like what was purchased and Privacy. Legal protection in online transactions is not only given by one legal aspect, but by a legal system that is able to provide simultaneous and comprehensive protection.
E-Commerce atau yang disebut transaksi online dewasa ini menjadi model bisnis baru yang semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Dukungan internet yang membuat pola bisnis digandrungi karena alasan kemudahan yang ditawarkan. Adanya perubahan cara transaksi dalam dunia bisnis ke dalam dunia virtual telah melahirkan berbagai masalah hukum baru. Tindakan tersebut tidaklah aman sebab masih memiliki beberapa kelemahan sehingga penelitian ini mencoba untuk merumuskan dan menjawab beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah mekanisme dan pengaturan transaksi dengan menggunakan media online dan Bagaimanakah perlindungan terhadap kepentingan para pihak dalam transaksi online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan online melalui perantara atau pelaku usaha dimana calon pembeli, pertama harus memasuki website pelaku usaha dan kemudian telah diterima menjadi anggota perantara atau pelaku usaha, langkah selanjutnya diperkenankan melihat katalog barang serta kemudian melakukan transaksi dan perlindungan hukum untuk para pihak diantaranya: Perlindungan hukum terhadap merchant menekankan pada pembayaran, merchant mewajibkan customer untuk melaksanakan pembayaran secara lunas, selanjutnya dilakukan konfirmasi pembayaran, dan tahap berikutnya adalah melakukan pengiriman barang-barang yang telah dibeli, Perlindungan hukum untuk customer berada pada garansi yaitu pengembalian atau penukaran barang apabila barang yang diterima tidak seperti apa yang dibeli dan Privacy.Perlindungan hukum dalam traansaksi online tidak hanya diberikan oleh satu aspek hukum saja melainkan oleh suatu sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan yang simultan dan komprehensif.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.