Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital “Tamasia”
Abstract
Tamasia is one of the digital platforms where consumers can buy and sell gold at any time. Tamasia is based on a technology company called PT Tamasia Global Sharia which has been registered in Kemkominfo on 23 November 2017 with registration number 00480/DJAI. PSE/11/2017, and supervised by BAPPEBTI. Normative legal research is used in the writing of this journal using a statutory approach and a conceptual approach. The findings of the study were consumers who felt harmed by Tamasia could report to the PPNS ITE Directorate of Information Security, and the form of supervision provided by BAPPEBTI is a preventive oversight and repressive supervision.
Tamasia adalah salah satu platform digital dimana para nasabahnya dapat melakukan jual beli emas dimana dan kapan saja. Tamasia ini bernaung pada perusahaan teknologi bernama PT Tamasia Global Sharia yang telah terdaftar di Kemkominfo pada tanggal 23 November 2017 dengan Nomor Tanda Daftar 00480/DJAI.PSE/11/2017, dan diawasi oleh Bappebti. Penelitian hukum normatif dipilih untuk penulisan jurnal ini, juga memilih pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk diterapkan dalam penulisan jurnal. Perolehan temuan penelitian ini ialah nasabah yang merasa dirugikan oleh Tamasia dapat melaporkan ke PPNS ITE Direktorat Keamanan Informasi, dan bentuk pengawasan yang diberikan oleh Bappebti ialah berupa pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.