Pembayaran Pajak Penghasilan Terkait Keotentikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

  • Anak Agung Gde Angga Kusuma Putra Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Article 1 paragraph (1) of Government Regulation Number 34 Year 2016 states that a person or entity that obtains income from the transfer of rights to land and/or buildings is subject to final income tax. Regarding the PPh payment period stipulated in Article 3 paragraph (1) PP No. 34 of 2016 stipulates that PPh is paid before the deed is signed. The two provisions of this rule there has been a contradiction, namely when the PPh payment is paid. PPh paid before the deed is signed will affect the authenticity of the PPJB deed made by the Notary. The PPJB deed is an authentic deed which is given the appropriate number and date when the PPJB deed is signed. This study aims to provide legal certainty about the authenticity of the PPJB deed related to the payment of income tax. Normative legal research is a type of research that is used in this study. The result of this research shows that PPh should be paid after the PPJB was signed in acxordanxe to the provision under Article 1 point (1). Whenever the PPh is paid prior to the signing, it may cause legal misunderstanding and justice to both parties especially the seller, as well as causing inauthenticity of the PPJB made by the Notary.


Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa seseorang atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang pajak penghasilan yang bersifat final. Mengenai waktu pembayaran PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2016 menentukan bahwa PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani. Dari dua ketentuan peraturan ini telah terjadi kontradiksi yaitu kapan pembayaran PPh dibayarkan. PPh yang dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan berimbas pada keotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris. Akta PPJB merupakan akta otentik yang diberi nomor dan tanggal yang sesuai pada saat akta PPJB ditandatangani. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum akan keotentikan akta PPJB terkait dengan pembayaran PPh. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang dipakai penelitian ini. Hasil dari penelitian ini yaitu pembayaran PPh seharusnya dibayarkan setelah akta PPJB ditandatangani di hadapan Notaris, karena penghasilan yang diperoleh oleh penjual untuk membayar PPh diperoleh saat setelah akta PPJB ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan apabila PPh dibayarkan sebelum akta ditandatangani akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak terutama pihak penjual, serta dapat mengakibatkan ketidakotentikan akta PPJB yang dibuat oleh Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-30
How to Cite
KUSUMA PUTRA, Anak Agung Gde Angga. Pembayaran Pajak Penghasilan Terkait Keotentikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 443-451, dec. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/55783>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i03.p09.
Section
Articles