Pelaksanaan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat Ulatidana Rahayu yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Secara Online
Abstract
A fiduciary guarantee is a guarantee that binds movable and immovable property on this matter which does not allow the mortgage to be imposed, in accordance with the provisions of article 1 paragraph 2 of the Fiduciary Law that one can be burdened with fiduciary objects, one of which is immovable property which cannot be encumbered by mortgage . Banks have businesses in the form of providing credit. Credit is a loan from a bank in the form of a sum of money to the borrower accompanied by the surrender of collateral. The problem that occurs is the people's credit banks whose fiduciary guarantees are not registered, this happens because the banks are still based on trust in the debtor. The research method used is research conducted directly based on real events or also called empirical research. Empirical research was conducted directly from relevant parties, namely the People's Credit Bank Ulatidana Rahayu. The study results show the additional fees charged to the customer in registering fiduciary guarantees are quite high. Therefore the bank does not register fiduciary and is still based on the principle of trust. In connection with the non-registration of fiduciary guarantees, this is contrary to the principle of publicity and the executing ability of fiduciary guarantees no longer exists, so that when there is a default on the debtor, the Rural Credit Bank can not execute the guarante
Jaminan fidusia adalah jaminan yang mengikatĀ barang bergerak dan barang tidak bergerak yang mengenai hal tersebut tidak memungkinkan dikenakan hak tanggungan, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Fidusia bahwa yang dapat dibebani fidusia salah satunya adalah benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Perbankan memiliki usaha dalam bentuk memberikan kredit. Kredit adalah memberikan pinjaman oleh bank berupa sejumlah uang kepada pihak peminjam yang disertai penyerahan jaminan. Permasalahan yang terjadi adalah pihak bank perkreditan rakyat yang jaminan fidusianya tidak dilakukan pendaftaran, hal ini terjadi karena pihak bank masih berdasarkan kepercayaan terhadap debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang dilakukan langsung berdasarkan kejadian nyata atau disebut juga dengan penelitian empiris. Penelitian empiris dilakukan secara langsung yang berasal dari pihak-pihak terkait yaitu pihak Bank Perkreditan Rakyat Ulatidana Rahayu. Hasil studi menunjukan biaya tambahan yang dikenakan pada pihak nasabah dalam pendaftaran jaminan fidusia cukup tinggi. Oleh karena itu pihak bank tidak mendaftarkan fidusia dan masih berdasarkan asas kepercayaan. Berkaitan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia, hal ini bertentangan dengan asas publisitas dan kemampuan eksekutorial jaminan fidusia tidak ada lagi, sehingga ketika terjadi wanprestasi terhadap debitur maka Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat melakukan eksekusi jaminanĀ
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.