Perbandingan Pengaturan Rahasia Bank antara Indonesia dan Singapura

  • I Komang Santika Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The researh objectives to found the exception of opening bank secrets in Indonesia and comparison of bank secret arrangements between Indonesia and Singapore. This research used the noemative method. Technique of data analiytical used is the juridical analysis. The result of this study shown the exceptions of opening bank secrets in Indonesia are regulated in Article 41 until 44A the Banking Act Year 1998 and comparison of bank secret regulation in Indonesia and Singapore indicates that these two countries provide exceptions for opening bank secrets in some cases with relations to society, justice, interests and state.


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengecualian pembukaan rahasia perbankan Indonesia dan perbandingan pengaturan rahasia bank antara Negara Indonesia dan Singapura. Studi ini menggunakan metode normatif. Teknik analisis data yang digunakan analisis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan pengecualian pembukaan rahasia bank di Indonesia diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 44A UU Perbankan Tahun 1998 dan perbandingan pengaturan rahasia bank di Indonesia dan Singapura menunjukkan bahwa kedua negara ini memberikan pengecualian pembukaan rahasia bank untuk beberapa kasus yang terkait dngan kepentingn keadilan masyarakat dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-30
How to Cite
SANTIKA, I Komang. Perbandingan Pengaturan Rahasia Bank antara Indonesia dan Singapura. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 409-420, dec. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/55780>. Date accessed: 19 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i03.p06.
Section
Articles