Pewarisan Saham Warga Negara Asing Pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Abstract
Share ownership in a Foreign Capital Investment Company owned by a foreign nationality could be inherited to its legal heirs if the owner dies, in this case both the testator and the heir are foreign citizens. Inheritance of shares to his heirs must be based on a written document. Normatively the transfer of shares due to inheritance is based on Article 57 paragraph (2) of Law Number 40 Year 2007, but the mechanism of inheritance of shares is not explicitly regulated so it is an empty norm and legal construction is required. The purpose of this study is to determine the inheritance of shares in a Foreign Capital Investment Company whom the testator and the heir are fellow foreign nationals, and regarding the enforcement of foreign documents in inheritance of shares. By looking at the norms problem, the method used is a library technique with a statutory and conceptual approach. The results of the study concluded that the inheritance of shares in a Foreign Capital Investment Company is subject to the laws in force in Indonesia, while the determination on stipulation of the heirs of the testator who are fellow foreign citizens must follow the laws of the country concerned and evidenced by the existence of written documents. The application of foreign documents in the inheritance of shares in Indonesia shall full fill the requirements as regulated in Minister of Foreign Affairs Regulation Number 09/A/KP/XII/2006/01 that must be legalized at the Embassy of the Republic of Indonesia previously.
Kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal asing yang dimiliki perseorangan berkewarnegaraan asing, dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang sah apabila pemiliknya meninggal dunia, yang dalam hal ini baik pewaris dan ahli warisnya merupakan warga negara asing. Pewarisan saham kepada ahli warisnya harus didasarkan pada suatu dokumen tertulis. Secara normative peralihan saham karena pewarisan didasarkan pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, akan tetapi mekanisme pewarisan saham tidak diatur secara ekplisit sehingga merupakan suatu norma kosong dan perlu dilakukan konstruksi hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pewarisan saham pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang pewaris dan ahli warisnya sesama warga negara asing, serta mengenai pemberlakukan dokumen asing dalam pewarisan saham. Dengan mencermati permasalahan norma, maka metode yang digunakan adalah teknik kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa pewarisan saham pada Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan penentuan mengenai penetapan ahli waris dari pewaris yang sesama warga negara asing harus mengikuti hukum dari negara yang bersangkutan dan dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis. Pemberlakuan dokumen asing dalam pewarisan saham di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 yaitu harus dilegalisasi terlebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.