Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena ada pertentangan antara UUHT dengan Perkaban 9/2019. Dari hal tersebut dirumuskan 2 rumusan masalah: (1) Bagaimanakah proses pendaftaran hak tanggungan secara elektronik?; (2) Bagaimanakah pemberlakuan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik ditinjau dari UUHT?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dan pemberlakuan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik ditinjau dari UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dilakukan melalui sistem HT-el oleh PPAT dengan memasukkan warkah-warkah yang diperlukan berupa dokumen elektronik sampai mendapat Sertipikat Hak Tanggungan dan catatan hak tanggungan pada buku tanah danĀ Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam bentuk dokumen elektronik; dan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik belum bisa diberlakukan karena UUHT masih berlaku dan tidak memeberikan kewenangan delegasi pada perkaban 9/2019 untuk memberlakukan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.