PENGGUNAAN UPAYA HUKUM NOVASI DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KERUGIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan, tujuan penelitian di dalam jurnal ini ada dua ialah sebagai berikut, satu, tujuan secara khusus dan dua, tujuan secara umum. Tulisan penelitian ini secara umum menambah pemahaman atau ilmu pengetahuan serta memberikan sumbangan kepada ilmu hukum perdata yang berkaitan dengan novasi atau persetujuan pembaruan utang. Berbeda dengan tujuan umum, tujuan khusus di dalam tulisan penelitian ini ialah untuk memahami pengaturan dan akibat hukum dari penggunaan novasi di Indonesia, serta mengetahui perbedaan novasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang dalam mengatasi permasalah hukum bagi perusahaan yang mengalami kepailitan.
Metoda penelitian yang dipakai di dalam tulisan penelitian ini ialah tata-cara penelitian hukum secara normative yang menelaah kebenaran dari suatu peristiwa hukum atau fakta-fakta hukum yang timbul dari beberapa penyebab tertentu. Penulisan penelitian ini dijalankan dengan tata-cara menelaah sejarah hukum, norma hukum, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum, peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, kontrak, persetujuan, perjanjian-perjanjian yang berkembang yang berkaitan dengan permasalahan yang di telaah, serta pendapat para ahli hukum yang diakui kebenaranya oleh publik. Hasil pembahasan dari jurnal ini ialah, Novasi atau persetujuan pembaruan utang di atur di dalam Pasal 1413-1424 Kitab Undang-undang hukum perdata. Akibat hukum dari dilakukannya novasi atau persetujuan pembaruan utang berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah persetujuan yang dilakukan oleh debitur dengan kreditur menjadi undang-undang atau aturan yang mengikat yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Perbedaan penggunaan novasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang juga dijelaskan. Novasi dilakukan jika debitur atau perusahaan tidak bisa melunasi perjanjian atau persetujuan awal mengenai utang-piutang. Dalam hal ini penyelesaian debitur atau perusahaan yang tidak mampu membayar utang-utangnya dilakukan melalui jalur perjanjian atau persetujuan. Sedangkan penundaan kewajiban pembayaran utang dilakukan jika debitur atau perusahaan mengalami kepailitan sehingga debitur dapat melakukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan. Dengan demikian, penyelesaian perusahaan atau debitur yang mengalami kerugian dan tidak mampu membayar utangnya dilakukan melalui jalur pengadilan dengan mengajukan permohonan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.