PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Abstract
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menjadi objek tindak pidana adalah Pratima (Benda sakral). Ketentuan pada KUHP tidak mengatur secara jelas penjatuhan sanksi adat, oleh karena itu penjatuhan sanksi pidana biasa kepada pelaku tindak pidana yang tergolong tindak pidana adat terkadang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa terkait pencurian pratima dalam perspektif hukum pidana adat dan dasar hukum pemberian sanksi adat. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik argumentasi hukum dalam pembahasannya.
Bahwa pencurian pratima lebih tepat dikaitkan dalam perspektif tindak pidana adat, karena dampak dari pencurian pratima tersebut tidak hanya pada kerugian materiil saja melainkan kerugian immateriil dimana dapat mengganggu keseimbangan di masyarakat.
Penerapan sanksi adat untuk penyelesaian tindak pidana pencurian pratima di Bali dapat dilakukan karena eksistensi hukum pidana adat masih dibutuhkan di Indonesia dengan mengaitkan konsep keadilan restorative, diskresi, dan teori pemidanaan gabungan sehingga sanksi adat yang dapat dijatuhkan adalah denda untuk upacara pembersihan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.