Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Abstract
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a. Bagaimanakah sistem pendaftaran hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ? b. Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung. Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1. Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik. 2. Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.