Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Hapusnya Hak Atas Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan
Abstract
Credit distribution by banks is one effort that can be utilized by everyone to meet needs that are very diverse and always increasing. Credit distribution by banks is generally carried out in the presence of collateral to increase creditor trust. Credit distribution is a product that is profitable for the bank, but on the other hand there is a risk in lending due to the need for time from the lending phase to the repayment stage. Credit implementation does not always run smoothly, one of which is when the credit debtor becomes bogged down, plus the collateral of the debtor cannot be executed by the bank because the guarantee has been removed by a certain matter. The problem is how the legal protection for creditors against the abolition of land rights burdened with liability and how the debtor's responsibility due to the abolition of rights to land burdened with mortgage rights. Normative juridical research used in compiling this study is accompanied by the use of a legal approach (Statue approach), and a conceptual approach. There are two types of protection for creditors, namely preventive legal protection (prevention) and repressive legal protection (dispute resolution). The debtor is still obliged to pay off the debt even though the collateral with the right of liability has been removed. The credit agreement is a protection for creditors in the event of a dispute during the process of lending, then efforts can be made by the bank if there is a problem, namely by conducting a credit restructuring.
Penyaluran kredit oleh bank merupakan salah satu upaya yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang guna memenuhi kebutuhan yang sangat beraneka ragam dan selalu meningkat. Penyaluran kredit oleh bank pada umumnya dilakukan dengan keberadaan jaminan guna meningkatkan kepercayaan kreditor. Penyaluran kredit merupakan produk yang menguntungkan bagi bank, namun disisi lain terdapat resiko dalam penyaluran kredit tersebut yang dikarenakan diperlukannya waktu sejak tahap pemberian kredit sampai pada tahap pelunasan kredit. Pelaksaan kredit tidak selalu berjalan dengan lancar, salah satunya ketika debitor kreditnya menjadi macet, ditambah lagi jaminan debitor tidak bisa dieksekusi oleh bank karena jaminan telah hapus oleh suatu hal tertentu. Adapun yang menjadi masalah yakni bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor terhadap hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan dan bagaimana tanggung jawab debitor akibat hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Penelitian normatif digunakan dalam menyusun penelitian ini disertai penggunaan pendekatan perundang-undangan (Statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Terdapat dua jenis perlindungan bagi kreditor yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) serta perlindungan hukum represif (penyelesaian sengketa). Debitor tetap berkewajiban melunasi utangnya meskipun jaminan dengan hak tanggungan telah hapus. Perjanjian kredit menjadi perlindungan bagi kreditor dalam hal terjadinya sengketa selama proses penyaluran kredit, kemudian upaya yang dapat dilakukan bank apabila terjadi permasalahan yakni dengan melakukan restrukturisasi kredit.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.