Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris

  • Made Ciria Angga Mahendra Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Notary is an authorized officer to make an authentication acta and to have another authority as referred to in this law or under other laws as provided for in article 1 Figure 1 UUJNP. As a notary professional, he must perform his position by guiding the law, the Code of Ethics, the Articles of association, and the budget of the household. But the notary is also a man who does not escape the mistakes that he sometimes made that is done not because of the notary deliberate. Departing from the background of the problem above the author interested in conducting research in the form of a journal by lifting the title "The Law of typographical error in Minuta notarial deed based on this, provides a background picture of This study discussed about 1). How is the notary's responsibility for typographical error on Notara deed that is made notary? 2). What is the legal consequences of typographical errors in notarized deed? Research indicates that it can draw conclusions from the problems that can be seen in the presence of carelessness when forming the deed which is known only for a long time from typographical errors in the prefix of the deed on the identity of the Parties, and at the crucial point of a deed that is not appropriate to the will of the related party which is caused by a notary: A. The Aktanya can be cancelled if the acting is proven to have absolutely no subjective element, B. The act can be said to be void in order to The law when it proved to contain no objective requirement, C. The notary deed is degraded so that the deed under the hands of which absolutely does not have a force in terms of perfect proof.


Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik dan memiliki suatu kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya sesuai yang telah disebutan di dalam pasal 1 angka 1 UUJNP. Sebagai seorang professional seorang notaris harus melaksanakan jabatannya dengan berpedoman pada undang-undang, kode etik, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. tetapi notaris juga seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan yang terkadang diperbuatnya yang dimana dilakukan bukan karena kesengajaan notaris itu. Berangkat dari latar belakang masalah diatas penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk jurnal dengan mengangkat judul “Akibat Hukum Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris Berdasarkan hal tersebut, memberikan gambaran latar belakang dari penelitian ini yang membahas mengenai 1). Bagaimana tanggung jawab notaris atas kesalahan ketik pada minuta akta yang dibuat notaris? 2). Bagaimana akibat hukum terhadap kesalahan ketik pada  akta yang dibuat notaris? penelitian  menunjukan dapat menarik kesimpulan dari permasalahan yang di dapat adalah melihat dari adanya kecerobohan saat pembentukan  akta itu yang baru diketahui  setelah sekian lama dari adanya kesalahan ketik pada awalan akta tentang identitas dari para pihak, dan pada poin penting suatu akta yang tidak sesuai kehendak pihak terkait yang disebabkan karena  notaris yaitu: a. aktanya tersebut bisa dibatalkan jika aktanya itu terbukti sama sekali tidak terdapat unsur subjektif, b. aktanya dapat dikatakan batal demi hukum bilamana aktanya itu terbukti tidak mengandung syarat objektif, c. akta notaris tersebut terdegradasi jadi akta yang bersifat di bawah tangan yang sama sekali tidak mempunyai suatu kekuatan dalam hal pembuktian yang sempurna.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-19
How to Cite
MAHENDRA, Made Ciria Angga. Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 227-236, july 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/51188>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p06.
Section
Articles