Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak di Bawah Umur

  • Dewa Krisna Prasada 1Majalah Hindu Times, Denpasar-Bali

Abstract

Bullying has lately become a top issue, more commonly to school children, and the perpetrators are also underaged school youngsters. The aims of the study are to review category of bullying from criminal law and to analyze legal sanction for the perpetrator as well. This study administers normative research method by law and case approaches. The result of the study shows that every child has right to live and develop as regulated in Article 4 of Law no. 35 Year 2014 on juvenile protection. Bullying, therefore, cannot be justified. Bullying is categorized as criminal action as regulated in Article 71 Section (1) of Law No. 11 Year 2012 on juvenile court system. Perpetrator of bullying is sanctioned primary punishments which include criminal warning, conditional punishment, work training, coaching in institution, and imprisonment.


Bullying akhir-akhir ini menjadi isu hangat umumnya dikalangan anak-anak sekolah dan pelakunya pun anak-anak sekolah yang di bawah umur. Tujuan studi ini untuk mengkaji kategori tindakan bullying dari aspek hukum pidana dan untuk menganalisis  sanksi hukum bagi pelaku tindakan bullying.  Riset ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Hasil studi menunjukkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sebagaimana diatur dalam Pasal 4  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, karenannya tindakan bullying tidak dapat di benarkan. Tindakan bullying ini termasuk dalam kategori tindakan pidana seperti yang di tentukan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku bullying dikenakan sanksi pidana pokok yang meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-21
How to Cite
PRASADA, Dewa Krisna. Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak di Bawah Umur. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 165=176, july 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/51183>. Date accessed: 02 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p01.
Section
Articles