Pengenaan Sanksi Denda terhadap Pengusaha Akibat dari Keterlambatan Pembayaran Upah kepada Para Pekerja
Abstract
Based on Article 88 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, it states that a decent wage for humanity is a right for every worker. In Article 18 of Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages states that employers are required to pay wages to workers at the agreed time between employers and workers, but in fact there are often delays in payment of wages to workers which of course affect the welfare of workers and his family. then Based on Article 95 number 2 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor, states that if the entrepreneur who is due to his intentions or negligence resulting in delays in payment of wages, is subject to a fine. This writing aims to find out how the form of legal protection for workers in the event of late payment of wages and the need for an explanation of the penalties. The research method used in this study is normative legal research. The conclusion in this study is preventive protection (prevention) should companies be able to avoid delay in payment of wages to workers. It is good by the way the company manages the company's finances carefully so that late payment of wages to workers does not occur. Then repressive legal protection (after the dispute) is in accordance with Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages that companies that delay payment of wages to workers do not only pay wages that are late to be paid, but also pay late fines regulated in this Government Regulations.
Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak bagi setiap pekerja. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah kepada para pekerja pada ketentuan waktu yang sudah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja, namun dalam kenyataanya kerap terjadi keterlambatan pembayaran upah terhadap para pekerja yang tentu saja mempengaruhi kesejahteraan dari para pekerja dan keluarganya. kemudian Berdasarkan Pasal 95 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha yang dengan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran upah, dikenai sanksi denda. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pekerja dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran upah dan perlu adanya penjelasan mengenai sanksi denda tersebut. Penelitian hukum normatif dipilih untuk digunakan dalam penyusunan penulisan ini Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan secara prefentif (pencegahan) seharusnya perusahaan dapat menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja. Baik dengan cara perusahaan mengatur keuangan perusahaan dengan seksama sehingga keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja tidak terjadi. Kemudian perlindungan hukum secara represif (setelah adanya sengketa) yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bahwa perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja tidak hanya membayar upah yang terlambat dibayarkan tersebut, melainkan juga membayar denda yang telat diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.