Pemalsuan Alat Bukti Atas Penitipan Uang Pajak Oleh Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tugas Jabatan
Abstract
Notary/PPAT is public official who has the authority make authentic deed evidence. Based on trust in Notary/PPAT, all interests in making deed fully entrusted. Included management of BPHTB tax payments authorized to Notary/PPAT. Deposit of tax money by clients based on customary practices aimed at facilitating transaction process. It becomes problem if the original action to help client become act embezzlement money. Based on interviews with Notaries/PPAT in different places stated evidence used sufficient with deposit money. Rules and sanctions have been firmly regulated, but such actions have always taken place in carrying out their duties. Bring up two problems, namely type evidence used in the case of client tax money embezzlement carried out by Notary/PPAT, as well as relation between these actions in carrying out their duties. Purpose of this study is make evidence has legal strength in event of embezzlement, and behavior of the Notary/PPAT to comply with the code of ethics. This study uses empirical legal research based on literature studies and interviews and analyzed using deskripif analysis techniques. The results of the study show important evidence in event of tax evasion cases is proof of receipt which is classified as a proof private deed. However, private deed not yet legal and perfect so the truth can still be denied. Additional legalization is required receipt form of affixing notary stamp and guarantee date and signature receipt. In relation implementation office duties there need for moral and ethics guidance code of ethics so it leads to better behavior.
Notaris/PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat alat bukti akta otentik. Berdasarkan kepercayaan terhadap Notaris/PPAT, maka segala kepentingan dalam pembuatan akta dipercayakan seluruhnya. Termasuk dalam kepengurusan pembayaran pajak BPHTB yang dikuasakan kepada Notaris/PPAT. Penitipan uang pajak oleh klien didasarkan atas kebiasaan praktik yang bertujuan untuk memudahkan proses transaksi. Menjadi permasalahan apabila tindakan yang semula hanya untuk membantu klien menjadi kasus penggelapan uang. Berdasarkan wawancara dengan Notaris/PPAT di tempat yang berbeda menyatakan bahwa alat bukti yang dipergunakan cukup dengan kwitansi penitipan uang. Aturan dan sanksi telah tegas mengatur, tetapi selalu terjadi tindakan demikian dalam melaksanakan tugas jabatannya. Memunculkan dua permasalahan yaitu jenis alat bukti yang digunakan dalam kasus penggelapan uang pajak klien yang dilakukan oleh Notaris/PPAT, serta kaitan tindakan tersebut dalam menjalankan tugas jabatannya. Tujuan penelitian ini agar alat bukti penitipan uang memiliki kekuatan hukum apabila terjadi penggelapan, serta prilaku Notaris/PPAT agar sesuai dengan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris berdasarkan studi kepustakaan dan wawacara serta dianalisis menggunakan teknik analisis deskripif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti penting apabila terjadi kasus penggelapan uang pajak adalah alat bukti kwitansi yang di golongkan sebagai alat bukti surat dibawah tangan. Pembuktian dengan alat bukti surat dibawah tangan belum sah dan sempurna sehingga masih bisa disangkal kebenarannya. Guna menciptakan kepastian hukum diperlukan adanya tambahan legalisasi berupa pembubuhan cap notaris serta menjamin tanggal dan tanda tangan di dalam kwitansi. Kaitannya dengan pelaksanaan tugas jabatan diperlukan adanya pembinaan moral dan etika di dalam kode etik sehingga menuju kearah prilaku yang lebih baik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.