Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris

  • Vennie Yunita Laytno Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia
  • I Ketut Rai Setiabudhi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia

Abstract

Research on synchronization of honorarium arrangements for notary services based on the synchrony of regulations in Article 36 paragraph (2) of UUJN which regulates the highest honorarium determined by notaries and Article 4 number 10 Notary Ethics Code regulates the lowest limit of honorarium set by notary associations. Based on this, the formulation of the problem: (1) What are the arrangements for the honorarium of notary services? (2) Is the sanction for a notary who does not comply with the Notary Code of Ethics regarding the rules regarding the honorarium of notary services? The purpose of this paper for know the arrangement of honorarium for notary services regulated in UUJN and Notary Code of Ethics; and to review and analyze sanctions for notaries who do not follow the rules of the Notary Ethics Code regarding regulations regarding the honorarium of notary services. The research is applied to review these legal rules, namely normative legal research carried out by applying the Statute Approach and Conceptual Approach. Legal materials are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The regulation about honorarium that applies to a notary is Article 36 paragraph (3) of the UUJN which is concerning the highest limit of the honorarium that may be accepted by a notary; and Notaries who do not comply with the regulations stated in Article 4 number 10 of the Notary Code of Ethics they should not be punished because based on an agreement between the notary and the viewers.


Penelitian tentang sinkronisasi pengaturan honorarium jasa notaris berdasarkan ketidak sinkronan peraturan pada Pasal 36 ayat (2) UUJN yang mengatur tentang batas tertinggi honorarium yang ditentukan oleh notaris dan Pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris mengatur tentang batas terendah honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan notaris. Berdasarkan  hal tersebut maka dirumuskan rumusan permasalahan, yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan tentang honorarium jasa notaris? (2) Apakah sanksi bagi notaris yang tidak mematuhi aturan Kode Etik Notaris terkait aturan mengenai honorarium jasa notaris? Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami pengaturan honorarium jasa notaris yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris; serta untuk mengkaji dan menganalisis sanksi bagi notaris yang tidak mengikuti aturan Kode Etik Notaris terkait peraturan mengenai honorarium jasa notaris. Penelitian dalam bidang hukum yang diterapkan untuk mengkaji aturan hukum ini yakni penelitian hukum yang bersifat normatif yang dilakukan dengan cara melakukan pendekatan perundang-undangan  (The Statute Approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum dari penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang honorarium yang berlaku bagi notaris adalah Pasal 36 ayat (3) UUJN yaitu mengenai batas tertinggi dari penetapan honorarium yang boleh diterima oleh notaris; dan Notaris yang tidak memenuhi peraturan yang tertera didalam Pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris terkait batas terendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan sepatutnya tidak dikenakan sanksi karena berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para penghadap.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-02
How to Cite
YUNITA LAYTNO, Vennie; SETIABUDHI, I Ketut Rai. Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 22-23, may 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/48953>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p03.
Section
Articles