Perluasan Pengaturan Gadai Setelah Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Usaha Pergadaian
Abstract
Pawn arrangements in general are regulated in articles 1150-1160 of the civil code, this regulation its not enough to accommodate the provisions regarding mortgage after the rapid growth of business ventures. To accommodate this, the government issued a financial service authority regulation number: 31 / POJK.05 / 2016 concerning business ventures (POJK Pergadaian Business). This regulation aims to regulate in more detail about the business ventures which have still been a legal vacuum. The purpose of this writing is to find out a comparison of the pawn regulations regulated in the civil code and the regulations issued by the OJK regarding business ventures in which the detailed business arrangements are arranged. The research method used in this paper is a normative legal research method. The conclusion that can be drawn from this explanation is the mortgage in the civil code is a guarantee of material rights to a debt, in addition to pledges whose objects are movable or immovable objects, and with the existence of POJK about business ventures can provide more detailed arrangements regarding business ventures in Indonesia.
Pengaturan gadai secara umum diatur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata, peraturan ini belum cukup untuk mengakomodir ketentuan-ketentuan mengenai gadai setelah maraknya pertumbuhan usaha pergadaian yang cukup pesat. Untuk mengakomodirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian (POJK Usaha Pergadaian). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih rinci tentang usaha pergadaian yang selama ini masih terdapat kekosongan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan mengenai peraturan gadai yang diatur dalam KUHPerdata dan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK mengenai usaha pergadaian yang didalamnya diatur lebih rinci mengenai usaha pergadaian. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penjelasan ini adalah gadai dalam KUHPerdata adalah jaminan hak kebendaan atas suatu hutang, disamping gadai yang objeknya benda bergerak maupun benda tidak bergerak, serta dengan adanya POJK tentang usaha pergadaian dapat memberikan pengaturan lebih rinci mengenai usaha pergadaian di Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.