Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas
Abstract
In order to overcome and eradicate the crime of money laundering the president has issued Presidential Regulation No. 13 of 2018 concerning The Implementation of the Principles of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Acts Crime of Money Laundering and Crime of Terrorism Funding, so the problem in this study is how is the implementation of Presidential Regulation Number 13 of 2018 in the establishment of a limited liability company and whether the beneficial owner has implemented it. This study uses empirical legal research methods, because it wants to know how the implementation of Presidential Regulation No. 13 of 2018 in the establishment of a limited liability company and whether the beneficial owner has implemented it, to find out this study uses the facta approach and the statute approach. The results of this study are officials appointed by the company to inform the data of the beneficial owner of a company in accordance with Article 18 paragraph (3) of the Presidential Regulation No. 13 of 2018, one of which is a Notary, that the implementation of Presidential Regulation No. 13 of 2018 in the establishment of limited liability companies is in the form of a Statement in which the beneficial owner states that it is true as the owner and depositor of funds within the company, but not all notaries want to implement Presidential Regulation No. 13 of 2018 because, assuming that it will make a boomerang for the notary find out who is actually the beneficial owner of the company and here the notary is still subject to and cling to the Act of Notary Position which is only pouring out what the parties want into the deed.
Demi menanggulangi dan memberantas kejahatan tindak pidana pencucian uang ini presiden telah membuat peraturan Presiden No. 13 pada tahun 2018 mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam pendirian perseroan terbatas dan apakah pemilik manfaat sudah ada yang menerapkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dikarenakan ingin mengetahui bagaimanakah implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam pendirian perseroan terbatas dan apakah pemilik manfaat sudah ada yang menerapkannya, untuk mengetahuinya penelitian ini menggunakan suatu metode dengan pendekatan fakta atau istilah asingnya the facts approach dan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan atau istilah asingnya the statute approach. Hasil penelitian ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menginformasikan data pemilik manfaat dari suatu perusahaan sesuai pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang salah satunya adalah Notaris, bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam pendirian perseroan terbatas adalah dalam bentuk Surat Pernyataan yang di dalamnya adalah pemilik manfaat menyatakan bahwa memang benar selaku pemilik dan penyetor dana di dalam perusahaan, namun tidak semua notaris mau menerapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tersebut karena, beranggapan bahwa akan menjadikan bumerang tersendiri bagi Notaris yang mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat dari perusahaan tersebut dan disini notaris masih tunduk dan berpegang teguh dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu hanya menuangkan apa yang menjadi keinginan para pihak ke dalam akta.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.