Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap
Abstract
Notary has an obligation to ensure what is contained in the notary deed is truly understood and in accordance with the wishes of the parties. The Notary's obligation to read the deed and write down the conditions of the parties appeared before the Notary and the reason that caused the deed is not read on the closing section of the deed is the order of the Law. If there is an error in the parties’ understanding of the deed and causes uncertainty over the deed made, then the power and usefulness of the notary deed is questionable, including the responsibility of the Notary who deliberately doesn’t read the deed before the parties. The purpose of writing this journal is to know, describe, and analyze the position of the notary deed which is not read by the notary before the parties. The research method used is empirical research method with case approach, analytical approach, and legal approach. The results of the study showed that the reading of the deed is a must in every authentic deed drawing as part of the formality of the deed. Notaries are considered responsible and can be blamed if there is a misunderstanding regarding the purpose and content of the deed resulted inevasion of the deed. A notary who intentionally does not read the deed made before the parties is considered to violate the law that can result in the deed drawn being void ab initio and its enforceability becomes similar to a privately made deed.
Notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Kewajiban Notaris membacakan akta dan menuliskan keterangan keadaan penghadap saat menghadap kepada Notaris serta alasan atau keterangan akta tidak dibacakan dalam penutup akta adalah perintah Undang-Undang. Apabila ketika terjadi kesalahan pemahaman para pihak atas akta tersebut dan menyebabkan ketidakjelasan atas akta yang dibuat, maka kekuatan dan kegunaan akta notaris tersebut patut dipertanyakan dan juga termasuk tanggung jawab dari Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta dihadapan para pihak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa kedudukan akta notaris yang tidak dibacakan oleh notaris dihadapan para penghadap. Adapun metode yang dipergunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pembacaan akta merupakan suatu kewajiban untuk pembuatan akta otentik sebagai bentuk peresmian akta. Notaris dianggap bertanggungjawab dan dapat dipersalahkan apabila terdapat kesalahpahaman mengenai maksud dan isi dari akta dan mengakibatkan terjadi wanprestasi atas akta tersebut. Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta yang dibuat dihadapan para penghadap tersebut merupakan suatu pelanggaran yang berakibat kepada akta yang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya menjadi sebuah akta dibawah tangan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.