Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung
Abstract
General Meeting of Shareholders (GMS), in principle, is made in the form of an original deed carried out in front of a notary or included in the meeting minutes in the form of a deed under the hand wherein the deed is converted into an authentic deed. This study uses empirical research methods by conducting interviews with Notaries based on their experience in making the statement deed, so the formulation of the problem made to limit and make more focus in conducting research is about the notary's responsibility in making deeds related to the general meeting of shareholders, as well as reviewing aspects of protection obtained by a notary public regarding the deed. The conclusion obtained from the research is that according to Article 15 of Act Number 2 of 2014 concerning Notary Position, a Notary has the authority to make Deed of Decision of Limited General Meeting of Shareholders and will be an authentic deed if made in the form of a notarial deed called Decree of Decision General Meeting of Shareholders.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada pokoknua dibuat dalam bentuk akta asli yang dibuat didepan seorang notaris atau disertakan pada notulensi rapat berupa akta dibawah tangan dimana selanjutnya akta tersebut diubah menjadi akta otentik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan cara melakukan wawancara kepada Notaris berdasarkan pengalamannya dalam membuat akta pernyataan tersebut dengan demikian rumusan masalah yang dibuat untuk membatasi dan membuat lebih fokus dalam pelaksanaan penelitian adalah mengenai tanggung jawab notaris dalam hal pembuatan akta terkait dengan rapat umum pemegang saham, serta mengkaji aspek perlindungan yang diperoleh seorang notaris terkait pembuatan akta tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian adalah bahwa menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris mempunyai kewenangan dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang SahamPerseroan Terbatas dan akan menjadi akta otentik jika dibuat kedalam bentuk akta notariil yang disebut Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.