Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris
Abstract
The purpose of this research is to reviewe and analyze the extent to which the applicable laws and regulations in Indonesia regulate the use of signatures change by the partys in making notary deeds and to review and analyze the legal consequences of the use of signatures change by the partys in making a notary deed. This research is a normative legal research, using two types of approaches, namely the statute approach and the conceptual approach. The results of this study show that there are various causes of changing signatures of party, but the laws and regulations that apply in Indonesia do not have articles that govern this. The validity of a signature is seen based on the acknowledgment to justify the person affixing the signature. A different or change signature is justified by law insofar as the signer affixing his signature confirms that it is his signature, so that the legal consequences of such notary deeds are still valid to be used as evidence of authentic writing that has the power of perfect proof law.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai sejauh mana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur mengenai penggunaan tanda tangan berubah-ubah oleh penghadap di dalam pembuatan akta notaris dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai akibat hukum dari digunakannya tanda tangan berubah-ubah oleh penghadap di dalam pembuatan akta notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada berbagai penyebab terjadinya tanda tangan yang berubah-ubah dari penghadap, namun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak terdapat pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Keabsahan dari suatu tanda tangan adalah dilihat berdasarkan adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membubuhkan tanda tangan. Tanda tangan yang berbeda atau berubah-ubah dibenarkan oleh hukum sepanjang penghadap yang membubuhkan tanda tangannya tersebut membenarkan bahwa itu adalah tanda tangannya, sehingga akibat hukum terhadap akta notaris yang demikian adalah tetap sah untuk digunakan sebagai alat bukti tulisan otentik yang memiliki kekuatan hukum pembuktian sempurna.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.