Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien
Abstract
Notary as a public official authorized in the matter of making authentic deeds is the goal of the state in creating legal certainty for the community. Notary are required to provide legal services to people who need their services. In a broad context service is defined not only making a deed, legalizing the deeds under their hands, providing legal counsel or counseling concerning notary areas, but in addition the notary is also tasked with some aspects of facilitating the public to obtain information about the requirements for making authentic deed and hospitality of notary with their employees in serving clients. All of these things are part of full activity of the notary in carrying out his profession. The problems in this research is about the effectiveness of the application of professional ethics by a notary and the legal effect of a notary who does not carry out professional ethics in providing services to clients. This research is an empirical legal research, with using primary data sources and secondary data, collected by library research techniques and interview techniques, and analyzed by qualitative data analysis technique. The results of this study indicate that notary in carrying out their duties and positions must pay attention to the profession of ethics that they carry out, especially in providing services to clients. Legal services carried out by a notary are required to refer to and obey the provisions of the UUJN and the Notary Profession Code of Ethics. This obedience aims to ensure the notary profession in the community does not reduce the dignity and nobility of the notary profession.
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik merupakan tujuan negara dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris wajib memberikan pelayanan jasa terhadap masyarakat yang membutuhkan jasanya. Pelayanan diartikan dalam konteks yang luas tidak hanya membuat akta, melakukan legalisasi akta di bawah tangan, memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum yang menyangkut bidang kenotariatan, tetapi di samping itu notaris juga bertugas terkait dengan sejumlah aspek pemberian kemudahan masyarakat mendapatkan informasi tentang persyaratan untuk pembuatan akta otentik, serta keramahan notaris beserta pegawainya dalam melayani klien. Keseluruhan hal tersebut merupakan bagian dari aktivitas penuh notaris dalam menjalankan profesinya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai efektivitas penerapan etika profesi oleh notaris dan akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan etika profesi dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan wawancara, serta dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang notaris harus memperhatikan etika profesi jabatan yang diembannya terutama dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh seorang notaris wajib mengacu dan taat pada ketentuan UUJN serta Kode Etik Notaris. Acuan dan ketaatan ini bertujuan agar pelaksanaan profesi notaris dalam mengabdi pada masyarakat tidak menurunkan harkat dan martabat, serta keluhuran profesi notaris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.