Pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Rumah Tempat Tinggal Oleh Warga Negara Asing Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 29 Tahun 2016

  • Made Utami Jayanti Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p11

Abstrak

Berlakunya Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia belum cukup mengakomodir kepentingan-kepentingan Warga Negara Asing selama berada di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan belum terdapat aturan yang cukup untuk melindungi kepentingan Warga Negara Asing selama melaksanakan perjanjian jual beli atas pemilikan rumah tempat tinggal selama berkedudukan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan teknik bola salju. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pengaturan tentang pemilikan rumah tempat tinggal yang dapat dimiliki Warga Negara Asing selama berkedudukan di Indonesia belum cukup memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing dalam hal kerugian yang diderita, yang mengharuskan Warga Negara Asing untuk membayar kekurangan dari nominal pembelian rumah tempat tinggal akibat adanya transisi peraturan perundang-undangan. Pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan baru mengenai pemilikan rumah tempat tinggal oleh Warga Negara Asing selama berkedudukan di Indonesia sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing yang telah berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional. Pemerintah Indonesia hendaknya segera membuat atau merubah peraturan perundang-undangan mengenai pemilikan rumah tempat tinggal oleh Warga Negara Asing. Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi rasa percaya Warga Negara Asing dalam melakukan kegiatannya untuk berinvestasi di Indonesia yang tentunya akan berdampak pada perekonomian nasional.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2018-10-02
##submission.howToCite##
JAYANTI, Made Utami. Pengaturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Rumah Tempat Tinggal Oleh Warga Negara Asing Dengan Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 29 Tahun 2016. Acta Comitas, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 352-365, oct. 2018. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/44173>. Tanggal Akses: 14 oct. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i02.p11.
Bagian
Articles