Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik

  • Agus Toni Purnayasa Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia

Abstract

As a Public Officer with the intention to make an authentic deed, the Notary often acts inadvertently and inadvertently, it can certainly lead to legal problems. Authentic deeds made by Notary also do not rule out can be a deed under the hands. Notarial deeds as authentic deeds that have perfect evidentiary power in civil law disputes may, in fact, degenerate from the perfect evidentiary power to such a deed under the hand, and may be legally defamatory resulting in the disregard or invalidity of the Notary's deed. Based on the background of the problem can be formulated as follows, how a deed can be said or categorized as an authentic deed and how authentic deeds can experience the degradation of the power of proof into the deed under the hands. This research is normative law research. The results of the study conclude that the Notary Act can be an authentic deed if it meets the formalities that are already determined based on the rules contained in the provisions of Article 1868 Civil Code and jo UUJN. Based on the provisions of Article 1868 Civil Code must be fulfilled the requirements of authentic deed and authentic deed must be made in accordance with the format specified in accordance with the provisions of Article 38 UUJN and Deed can be degraded into deed under the hand if violating the provisions of Article 1868 Civil Code jo UUJN.


Sebagai Pejabat Umum yang berwenag untuk membuat akta autentik, Notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama, sehingga apa yang diisyaratkan oleh undang-undang yaitu tentang syarat pembuatan akta autentik kadang kala tidak diperhatikan oleh pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik khusunya dalam hal ini adala Notaris, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum. Akta autentik yang dibuat oleh Notaris juga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi akta di bawah tangan. Akta Notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam sengketa hukum perdata, ternyata dapat mengalami penurunan status (degradasi) dari kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi seperti akta dibawah tangan, dan dapat cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta Notaris tersebut. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut, Apa Akibat hukum dari suatu akta autentik yang terdegradasi Bagaimanakah akta autentik tersebut dapat mengalami degradasi kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil studi menyimpulkan bahwa akta Notaris dapat menjadi akta yang autentik apabila memenuhi formalitas-formalitas yang memang sudah ditentukan berdasarkan aturan yang ada dalam  ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata dan jo UUJN. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata haruslah dipenuhi syarat akta autentik serta akta otentik haruslah dibuat sesuai dengan format yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 UUJN dan Akta Notaris dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan apabila melanggar ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata  jo UUJN.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-04-29
How to Cite
PURNAYASA, Agus Toni. Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 3, n. 3, p. 395-409, apr. 2019. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/41555>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p01.
Section
Articles