MENINGKATKAN KESADARAN GENERASI MUDA UNTUK BERPERILAKU ANTI KORUPTIF MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Abstract
Artikel ini berjudul Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif melalui Pendidikan Anti Korupsi yang didasarkan pada hasil penelitian tentang Kesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam Mengembangkan Perilaku Anti Koruptif pada tahun 2016. Secara garis besar, masalah yang ingin dibahas adalah kesadaran generasi muda akan perannya sebagai agent of change bagi persoalan korupsi di Indonesia dan peran penting pendidikan anti korupsi dalam menumbuhkan kesadaran hukum generasi muda. Metode yang dipergunakan dalam penelitian tersebut adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan konsep serta disajikan secara deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dalam penelitian tersebut adalah generasi muda memiliki cukup pengetahuan tentang korupsi, bentuk-bentuk korupsi serta bentuk-bentuk perilaku anti koruptif. Hanya saja pengetahuan yang cukup itu belum diikuti oleh kehendak untuk berperilaku anti koruptif. Ini artinya ada kelemahan dalam diri generasi muda terkait kesadaran untuk mengembangkan budaya anti koruptif dalam dirinya sehingga dapat disimpulkan bahwa perlu diadakan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda agar dapat membantu menumbuhkan kesadaran hukum mereka untuk berperilaku anti koruptif.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.