ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK INGKAR NOTARIS DALAM HAL PEMERIKSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS

English

  • Bagus Gede Ardiartha Prabawa Notary Office

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum, selain terkait pada suatu peraturan jabatan, juga terkait pada sumpah jabatan yang diucapkannya pada saat diangkat sebagai notaris dimana notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN, Pasal 170 ayat (1) KUHAP, Pasal1909 ayat (2) KUHPerdata,Pasal 322 ayat (1) KUHPidana. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1), terkesan seorang notaris dapat memberitahukan isi akta pada pihak yang tidak berkepentingan terhadapnya seperti pihak kepolisian asal didukung peraturan perundang-undangan. Adapun isu hokum dalam penelitian ini antara lain adalah mengenai pengaturan hak ingkar notaris dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap notaris berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris dan mengenai penyelesaian hukumnya apabila notaris menggunakan hak ingkarnya pada saat dilakukan pemeriksaan.


Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatifdan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang kemudian bahan hokum tersebut dianalisis dengan teknik analisis yuridis kualitatif.


Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa pengaturan Hak ingkar terhadap jabatan notaris terdapat pada sumpah jabatan Notaris yang memerintahkan untuk merahasiakan isi akta yang diatur pada Pasal 4 dan Pasal 16 UUJN, serta Pasal 322 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut tidak berlaku jika Undang-Undang lain memerintahkan untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan / pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya. Akibat hukum bagi seorang notaris dalam menggunakan hak ingkarnya di depan pengadilan yaitunotaris harus dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi atau memberikan kesaksian di muka pengadilan dan membebaskan notaris dari segala tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan apabila hak ingkar tersebut di tolak oleh hakim/pengadil atau menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian di muka pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-04-03
How to Cite
PRABAWA, Bagus Gede Ardiartha. ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK INGKAR NOTARIS DALAM HAL PEMERIKSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 98-110, apr. 2017. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/34261>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p09.
Section
Articles