HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN INDUK BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DENGAN ANAK PERUSAHAAN BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER
English
Abstract
Kepemilikan perusahaan induk atas saham pada anak perusahaan dalam jumlah tertentu memberi kewenangan kepada perusahaan induk untuk bertindak sebagai pimpinan sentral yang mengendalikan anak perusahaan. Namun hal ini menjadi permasalahan apabila bentuk anak perusahaan bukan berstatus sebagai badan hukum, yaitu Persekutuan Komanditer karena dalam isi Pasal 84 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun peraturan perundangan lainnya belum ada yang memuat tentang pengaturan hubungan hukum perusahaan induk yang berbentuk badan ke anak perusahaan yang bukan berbentuk badan hukum.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi dasar timbulnya hubungan hukum antara perusahaan induk yang berbentuk PT dengan anak perusahaan yang berbentuk CV, dan (2) Bagaimanakah akibat hukum dari hubungan hukum antara perusahaan induk yang berbentuk PT dengan anak perusahaan yang berbentuk CV.
Berangkat dari adanya kekosongan norma yang terdapat pada Pasal 84 ayat (2) huruf b UUPT terbaru, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu.. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif dan teknik argumentatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dasar timbulnya hubungan hukum antara perusahaan induk yang berbentuk PT dengan anak perusahaan yang berbentuk CV terjadi karena adanya kepemilikan saham CV dari PT sebagai perusahaan induk, sehingga PT dapat menggunakan hak suaranya dalam RUPS untuk menetapkan kebijakan bagi CV sebagai anak perusahaan, mengangkat anggota direksi/dewan pengawas dalam PT sebagai perusahaan induk sebagai direktur utama atau pengawas dalam CV, melakukan perjanjian hak bersuara dengan CV dan melakukan kontrak kendali terhadap CV sebagai anak perusahaan; dan (2) akibat hukum dari hubungan hukum antara perusahaan induk yang berbentuk PT dengan anak perusahaan yang berbentuk CV apabila ditinjau dari prinsip limited liability yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT terbaru, maka dominasi antara PT terhadap CV tidak melahirkan tanggung jawab hukum bagi PT dalam hubungan hukum yang terjadi dengan pihak ketiga, namun apabila PT terbukti melakukan indikasi-indikasi penyimpangan pada laporan keuangan dalam hubungan hukumnya dengan CV sebagai anak perusahaan, maka PT dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana terhadap perbuatannya tersebut.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.